Disusun oleh :
Kunni Uzlifatul Jannah (53030210004)
Muhammad Abdullah Sofyan M. (53030210014)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Zakat (zakâh) secara bahasa bermakna “mensucikan”, “tumbuh” atau “berkembang”. Menurut istilah syara’, zakat bermakna mengeluarkan sejumlah harta tertentu untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik) sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan syariat Islam.
Zakat dalam pengalokasiannya, secara
spesifik telah ditentukan langsung di dalam al-Qur’ân 9: 60, di mana zakat
hanya diperuntukan bagi 8 golongan (ashnâf) saja, yaitu: orang-orang fakir,
miskin, amil zakat, mualaf, budak, orang-orang yang berutang, pejuang di jalan
Allah, dan musafir.
Namun demikian, aspek pengelolaan atau
administrasi zakat tidak banyak mendapat pengaturan dalam syariat Islam. Nabi
Muhammad tercatat mengelola dan meregulasi zakat secara langsung dan
memperlakukannya sebagai bagian dari keuangan negara. Namun contoh itu terjadi
dalam kondisi struktur negara yang masih sederhana, tingkat perekonomian yang
rendah dan luas wilayah kekuasaan negara yang terbatas. Maka sejarah Islam
mencatat, seiring perluasan wilayah kekuasaan, tingkat perekonomian yang
semakin maju, dan struktur pemerintahan yang semakin kompleks, kebijakan
terkait pengelolaan zakat berubah secara dinamis sesuai perubahan zaman, yang
terlihat mengikuti kaidah tasharruf al-imâm ‘ala ar-ra’iyyah manûth bi
al-mashlahah (kebijakan pemerintah terkait rakyat terikat dengan kemanfaatan).
Di Indonesia sendiri pengelolaan zakat dilakukan oleh lembaga amil zakat
nasional (BAZNAS). Dalam sebuah lembaga tentunya mempunyai perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, kontroling dan evaluasi, begitu juga lembaga
amil zakat yang perlu diketahui.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana perencanaan lembaga zakat (BAZNAS)?
2. Bagaimana pengorganisasian lembaga zakat (BAZNAS)?
3. Bagaimana pelaksanaan lembaga zakat (BAZNAS)?
4. Bagaimana kontroling lembaga zakat (BAZNAS)?
5. Bagaimana evaluasi dalam lembaga zakat (BAZNAS)?
C. Tujuan
1. Mengetahui perencanaan lembaga zakat (BAZNAS)?
2. Mengetahui pengorganisasian lembaga zakat (BAZNAS)?
3. Mengetahui pelaksanaan lembaga zakat (BAZNAS)?
4. Mengetahui kontroling lembaga zakat (BAZNAS)?
5. Mengetahui evaluasi dalam lembaga zakat (BAZNAS)?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Lembaga Zakat
Lembaga Zakat merupakan suatu organisasi
atau badan yang berfungsi sebagai wadah untuk penanganan atau pengelolaan
zakat. Lembaga sebagai wadah untuk pengelolaan zakat di Indonesia salah satunya
yakni BAZNAS yang memiliki artian Badan Amil Zakat Nasional dan LAZ sebagai
artian dari Lembaga Amil Zakat. BAZNAS itu sebagai pengelolaan dari zakat yang
mana sepenuhnya ada dalam naungan pemerintah yakni dari pemerintah pusat sampai
pemerintah daerah, sedangkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dikelola masyarakat, swasta
maupun organisasi sosial dan keagamaan yang diberi legalitas oleh putusan
Mahkamah Konstitusi.[1]
BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan LAZ
(Lembaga Amil Zakat) adalah dua entitas yang terlibat dalam pengelolaan zakat
di Indonesia. Berikut adalah gambaran tentang BAZNAS dan LAZ :
1. BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) :
BAZNAS adalah lembaga zakat yang
beroperasi di tingkat nasional yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip
syariah Islam dalam mengelola dana zakat. BAZNAS berfungsi untuk
mengoordinasikan dan mengawasi pengelolaan zakat di seluruh wilayah Indonesia.
Mereka juga berperan dalam mengoptimalkan pengumpulan dan distribusi zakat.
Tugas utama dari BAZNAS adalah bertanggung jawab untuk mengumpulkan, mengelola,
dan mendistribusikan zakat di seluruh Indonesia. BAZNAS memiliki struktur
organisasi yang mencakup tingkat pusat (nasional) dan cabang di tingkat
provinsi, kabupaten/kota.[2]
2. LAZ (Lembaga Amil Zakat) :
LAZ adalah lembaga zakat yang beroperasi
di tingkat lokal, seperti provinsi, kabupaten, atau kota. Berbeda dengan
BAZNAS, LAZ lebih fokus pada pengelolaan zakat di tingkat lokal dan beradaptasi
dengan kebutuhan masyarakat setempat. LAZ sering melibatkan masyarakat lokal
dan relawan dalam pengumpulan dan distribusi zakat. Tugas Utama LAZ sendiri
adalah bertanggung jawab untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan
zakat di wilayah tertentu. LAZ bekerja sama dengan BAZNAS dalam mengelola
zakat. BAZNAS dan LAZ saling mendukung dalam pengumpulan dan distribusi zakat.[3]
Manajemen Zakat
Manajemen Zakat merupakan suatu pola perencanaan,
pengelolaan, pendistribusian, serta pengawasan dana dalam bidang zakat sesuai
dengan syariat Islam. Tujuannya adalah agar lebih terstruktur dan tersalurkan
secara merata bagi orang yang benar-benar membutuhkan¹. Berikut penjabaran
aspek manajemen dalam lembaga zakat:
1. Perencanaan
Perencanaan dalam lembaga zakat melibatkan
penentuan strategi dan langkah-langkah untuk mengumpulkan, mengelola, dan
mendistribusikan zakat. Ini mencakup:
a. Penetapan target : Menentukan sasaran penerima zakat dan
kebutuhan mereka.
b. Penyusunan anggaran : Menghitung jumlah zakat yang diharapkan
diterima dan dikelola.
c. Penyusunan rencana kerja : Menyusun rencana operasional untuk
mencapai tujuan zakat.
2. Pengorganisasian
Pengorganisasian melibatkan pembentukan
struktur lembaga zakat dan penugasan tugas kepada individu atau tim. Ini
mencakup:
a. Pembentukan lembaga zakat : Membuat badan yang bertanggung jawab
untuk mengelola zakat.
b. Penetapan peran dan tanggung jawab : Menetapkan tugas dan
tanggung jawab setiap anggota tim.
c. Pengaturan sistem informasi : Membuat sistem untuk mengumpulkan
dan mengelola data zakat.
3. Pelaksanaan
Pelaksanaan melibatkan proses pengumpulan,
pengelolaan, dan pendistribusian zakat. Ini mencakup:
a. Pengumpulan zakat : Mengumpulkan zakat dari muzaki (orang yang
membayar zakat).
b. Pengelolaan dana : Mengelola dana zakat dengan baik agar dapat
digunakan secara efektif.
c. Pendistribusian zakat : Menyalurkan zakat kepada mustahik (orang
yang berhak menerima zakat).
4. Kontroling
Kontroling melibatkan pemantauan dan
evaluasi terhadap pelaksanaan zakat. Ini mencakup:
a. Pengawasan : Memastikan bahwa proses pengumpulan, pengelolaan,
dan pendistribusian zakat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
b. Evaluasi kinerja : Menilai efektivitas dan efisiensi lembaga
zakat.
c. Perbaikan berkelanjutan : Mengambil tindakan korektif jika
ditemukan ketidaksesuaian.[4]
Manajemen BAZNAS dan LAZ :
BAZNAS dan LAZ memiliki manajemen yang berfokus pada:
a. Transparansi : Keduanya harus memberikan laporan kinerja secara
berkala kepada muzaki (orang yang membayar zakat) dan masyarakat. Ini mencakup
informasi tentang hasil investasi dan penggunaan dana zakat¹².
b. Profesionalisme : Tim yang terlatih dan profesional mengelola
dana zakat.
c. Akuntabilitas : Bertanggung jawab terhadap muzaki dan mustahik
(orang yang berhak menerima zakat).
d. Harmonisasi : BAZNAS dan LAZ perlu bergerak dalam satu visi dan
tujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat secara nasional. Dengan kerjasama
antara BAZNAS dan LAZ, diharapkan pengelolaan zakat dapat lebih efektif dan
bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.[5]
B. BAZNAS Salatiga
BAZNAS Kota Salatiga merupakan lembaga
yang bertanggung jawab dalam mengelola zakat di wilayah Kota Salatiga, Jawa
Tengah. BAZNAS Kota Salatiga mengelola dana zakat dengan profesional dan sesuai
syariah. Dengan mengelola dana investasi secara profesional dan sesuai syariah,
BAZNAS Salatiga dapat memastikan bahwa zakat benar-benar sampai kepada yang
membutuhkan dan memberikan manfaat yang lebih besar. BAZNAS Kota Salatiga juga
memastikan keberlanjutan investasi dengan pendekatan yang amanah, sesuai syariah,
dan profesional. Adapun struktur organisasi BAZNAS kota Salatiga adalah :
• Ketua : Ari Hidayah Iswanto, S.Psi
• Wakil Ketua I : Drs. H.Darmanto, SE. MM
• Wakil Ketua II : Yuhdi
• Bidang Humas dan Pengumpulan : Ir. Gandung Cahyo Trihidayat;
Wulan Octaviani, SE; Johan Prasetyo
• Bidang Survei dan Penyaluran : Yuhdi
• Bidang Keuangan dan Pelaporan : Fina Lutfiana Aldian, S.Pd
• Bidang Sekretariat dan Administrasi : Ari Listiyaningsih, S.Kom
• Bidang Publikasi dan IT : Achmad Widodo, S.Kom
Berikut adalah penjabaran aspek manajemen dalam BAZNAS
Salatiga:
1. Perencanaan
Perencanaan dilakukan dengan menetapkan
strategi dan langkah-langkah untuk mengumpulkan, mengelola, dan
mendistribusikan zakat di wilayah Salatiga. Contoh perencanaan di BAZNAS
Salatiga meliputi penetapan target penerima zakat, penyusunan anggaran, dan rencana
kerja.
2. Pengorganisasian
Pengorganisasian melibatkan pembentukan
struktur lembaga zakat dan penugasan tugas kepada individu atau tim. Di BAZNAS
Salatiga, pengorganisasian
mencakup pembentukan lembaga, penentuan peran dan tanggung
jawab, serta pengaturan sistem informasi.
3. Pelaksanaan
Pelaksanaan melibatkan proses
pengumpulan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat. BAZNAS Salatiga
mengumpulkan zakat dari muzaki, mengelola dana dengan baik, dan menyalurkannya
kepada mustahik.
4. Kontroling
Kontroling dilakukan melalui pengawasan
dan evaluasi terhadap pelaksanaan zakat. BAZNAS Salatiga memastikan bahwa
proses pengelolaan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan efektif.
5. Evaluasi
Evaluasi dilakukan untuk memantau
kinerja dan memperbaiki proses manajemen zakat. BAZNAS Salatiga melakukan
evaluasi secara berkala untuk memastikan keberlanjutan dan perbaikan.
Berikut beberapa informasi terkait pengelolaan dana investasi
oleh BAZNAS Salatiga:
1. Investasi dalam Portofolio Zakat
BAZNAS Salatiga memiliki program
investasi untuk mengoptimalkan dana zakat yang dikelola. Dana zakat yang
terkumpul diinvestasikan dalam berbagai instrumen keuangan, seperti saham,
obligasi, dan reksadana.
2. Transparansi dan Akuntabilitas
BAZNAS Salatiga memberikan laporan
kinerja secara berkala kepada muzaki dan masyarakat. Laporan ini mencakup
informasi tentang hasil investasi dan penggunaan dana zakat. Transparansi
memastikan bahwa masyarakat tahu bagaimana dana zakat dikelola.
3. Profesionalisme
BAZNAS Salatiga memiliki tim yang
terlatih dan profesional dalam mengelola dana zakat. Manajemen investasi
dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariah dan mengutamakan
keberlanjutan serta keamanan dana.
4. Tujuan Investasi
Investasi dana zakat bertujuan untuk
memperoleh keuntungan yang dapat digunakan untuk meningkatkan manfaat bagi
mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Keuntungan dari investasi akan
digunakan untuk membiayai program-program sosial dan kemanusiaan yang
dilaksanakan oleh BAZNAS Salatiga.
Berikut beberapa informasi terkait keberlanjutan investasi
BAZNAS Kota Salatiga:
1. Peningkatan Penerimaan Zakat dan Infak/Sedekah
Sejak dicanangkannya Gerakan Cinta
Zakat Kota Salatiga pada tanggal 15 September 2022, BAZNAS Kota Salatiga telah
mengalami peningkatan yang signifikan dalam realisasi penerimaan zakat dan
infak/sedekah. Pada Bulan Oktober 2022, terjadi peningkatan sebesar 123,16%.
Peningkatan ini menunjukkan komitmen BAZNAS Salatiga dalam mengelola dana zakat
secara efektif dan berkelanjutan.
2. Transparansi dan Akuntabilitas
BAZNAS Kota Salatiga memberikan laporan
kinerja secara berkala kepada muzaki dan masyarakat. Laporan ini mencakup
informasi tentang hasil investasi dan penggunaan dana zakat. Transparansi
memastikan bahwa masyarakat tahu bagaimana dana zakat dikelola dan digunakan.
3. Profesionalisme
BAZNAS Salatiga memiliki tim yang
terlatih dan profesional dalam mengelola dana zakat. Manajemen investasi
dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariah dan mengutamakan
keberlanjutan serta keamanan dana.
4. Tujuan Investasi
Investasi dana zakat bertujuan untuk
memperoleh keuntungan yang dapat digunakan untuk meningkatkan manfaat bagi
mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Keuntungan dari investasi akan
digunakan untuk membiayai program-program sosial dan kemanusiaan yang
dilaksanakan oleh BAZNAS Salatiga.[6]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Lembaga Zakat merupakan suatu organisasi
atau badan yang berfungsi sebagai wadah untuk penanganan atau pengelolaan
zakat. Lembaga sebagai wadah untuk pengelolaan zakat di Indonesia salah satunya
yakni BAZNAS yang memiliki artian Badan Amil Zakat Nasional dan LAZ sebagai
artian dari Lembaga Amil Zakat. BAZNAS itu sebagai pengelolaan dari zakat yang
mana sepenuhnya ada dalam naungan pemerintah yakni dari pemerintah pusat sampai
pemerintah daerah, sedangkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dikelola masyarakat, swasta
maupun organisasi sosial dan keagamaan yang diberi legalitas oleh putusan
Mahkamah Konstitusi.
Manajemen Zakat merupakan suatu pola
perencanaan, pengelolaan, pendistribusian, serta pengawasan dana dalam bidang
zakat sesuai dengan syariat Islam. Tujuannya adalah agar lebih terstruktur dan
tersalurkan secara merata bagi orang yang benar-benar membutuhkan.
BAZNAS Kota Salatiga merupakan lembaga
yang bertanggung jawab dalam mengelola zakat di wilayah Kota Salatiga, Jawa
Tengah. BAZNAS Kota Salatiga mengelola dana zakat dengan profesional dan sesuai
syariah. Dengan mengelola dana investasi secara profesional dan sesuai syariah,
BAZNAS Salatiga dapat memastikan bahwa zakat benar-benar sampai kepada yang
membutuhkan dan memberikan manfaat yang lebih besar. BAZNAS Kota Salatiga juga
memastikan keberlanjutan investasi dengan pendekatan yang amanah, sesuai syariah,
dan profesional.
B. Saran
Demikian makalah yang dapat kami sajiakan.
Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih terdapat kesalahan dan
kekurangan. Maka dari itu, kami mohon para pembaca berkenan memberikan kritik
dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan makalah ini di masa yang akan
datang. Terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
BAZNAS. 2024. Profil BAZNAS. https://www.baznas.go.id/baznas-profile diakses pada 25 Mei 2024
pukul 14.30.
BAZNAS Kota Salatiga. 2023. Profil
Lembaga BAZNAS KOTA SALATIGA, https://kotasalatiga.baznas.go.id/profil-lembaga/ diakses
pada 25 Mei 2024 pukul 14.50.
Departemen Ekonomi dan Keuangan
Syariah – Bank Indonesia. 2016. Pengelolaan
Zakat yang Efektif: Konsep dan Praktik di Berbagai Negara. Jakarta. DEKS
Bank Indonesia – P3EI-FE UII.
Haryanti, Nine, dkk. 2020. Peran BAZNAS dalam Meningkatkan Perekonomian
Masyarakat, dalam Iqtisadiya: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam Vol. 7 No. 14.
Saputro, Nurul. 2023. Manajemen Zakat: Pengertian, Tujuan dan
Lembaga.
https://idmanajemen.com/manajemen-zakat-dan-wakaf/ diakses
pada 25 Mei 2024 pukul 14.30.
Wibisono, Yusuf. 2016.
Mengelola Zakat Indonesia Diskusi Pengelolaan Zakat Nasional dari
Rezim Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 ke Rezim Undang-undang Nomor 23 Tahun
2011. Jakarta. Prenadamedia Group.
[1]
Nine Haryanti, dkk, 2020, Peran BAZNAS
dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat, dalam Iqtisadiya:
Jurnal Ilmu Ekonomi Islam Vol. 7 No. 14.
[2]
BAZNAS, 2024, Profil BAZNAS, https://www.baznas.go.id/baznas-profile diakses pada 25 Mei 2024
pukul 14.30.
[3] Nurul Saputro, 2023,
Manajemen Zakat: Pengertian, Tujuan dan Lembaga, https://idmanajemen.com/manajemen-zakat-dan-wakaf/ diakses
pada 25 Mei 2024 pukul 14.30.
[4] Departemen Ekonomi dan
Keuangan Syariah – Bank Indonesia. 2016. Pengelolaan Zakat yang Efektif: Konsep
dan Praktik di Berbagai Negara. Jakarta. DEKS Bank Indonesia – P3EI-FE UII.
[5]
Rusydiana, Aam Slamet. 2011. Optimalisasi Model Hubungan BAZNAS dengan LAZ
dalam Upaya Penguatan Zakat
Nasional Refleksi UU
Nomor 23 Tahun 2011, dalam https://www.academia.edu/22201085/OPTIMALISASI_MODEL_HUBUNGAN_BAZNAS_DENGAN_LAZ_DALAM_UPA
YA_PENGUATAN_ZAKAT_NASIONAL_REFLEKSI_UU_NOMOR_23_TAHUN_2011.
[6] BAZNAS Kota Salatiga.
2023. Profil Lembaga BAZNAS KOTA SALATIGA, https://kotasalatiga.baznas.go.id/profillembaga/ diakses
pada 25 Mei 2024 pukul 14.50.
0 Komentar