Disusun oleh :

Kunni Uzlifatul Jannah (53030210004)

Muhammad Abdullah Sofyan M. (53030210014)  


 

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Zakat (zakâh) secara bahasa bermakna “mensucikan”, “tumbuh” atau “berkembang”. Menurut istilah syara’, zakat bermakna mengeluarkan sejumlah harta tertentu untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik) sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan syariat Islam. 


Zakat dalam pengalokasiannya, secara spesifik telah ditentukan langsung di dalam al-Qur’ân 9: 60, di mana zakat hanya diperuntukan bagi 8 golongan (ashnâf) saja, yaitu: orang-orang fakir, miskin, amil zakat, mualaf, budak, orang-orang yang berutang, pejuang di jalan Allah, dan musafir.

Namun demikian, aspek pengelolaan atau administrasi zakat tidak banyak mendapat pengaturan dalam syariat Islam. Nabi Muhammad tercatat mengelola dan meregulasi zakat secara langsung dan memperlakukannya sebagai bagian dari keuangan negara. Namun contoh itu terjadi dalam kondisi struktur negara yang masih sederhana, tingkat perekonomian yang rendah dan luas wilayah kekuasaan negara yang terbatas. Maka sejarah Islam mencatat, seiring perluasan wilayah kekuasaan, tingkat perekonomian yang semakin maju, dan struktur pemerintahan yang semakin kompleks, kebijakan terkait pengelolaan zakat berubah secara dinamis sesuai perubahan zaman, yang terlihat mengikuti kaidah tasharruf al-imâm ‘ala ar-ra’iyyah manûth bi al-mashlahah (kebijakan pemerintah terkait rakyat terikat dengan kemanfaatan). Di Indonesia sendiri pengelolaan zakat dilakukan oleh lembaga amil zakat nasional (BAZNAS). Dalam sebuah lembaga tentunya mempunyai perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, kontroling dan evaluasi, begitu juga lembaga amil zakat yang perlu diketahui.

B. Rumusan Masalah

1.      Bagaimana perencanaan lembaga zakat (BAZNAS)?

2.      Bagaimana pengorganisasian lembaga zakat (BAZNAS)?

3.      Bagaimana pelaksanaan lembaga zakat (BAZNAS)?

4.      Bagaimana kontroling lembaga zakat (BAZNAS)?

5.      Bagaimana evaluasi dalam lembaga zakat (BAZNAS)?

C. Tujuan

1.      Mengetahui perencanaan lembaga zakat (BAZNAS)?

2.      Mengetahui pengorganisasian lembaga zakat (BAZNAS)?

3.      Mengetahui pelaksanaan lembaga zakat (BAZNAS)?

4.      Mengetahui kontroling lembaga zakat (BAZNAS)?

5.      Mengetahui evaluasi dalam lembaga zakat (BAZNAS)?

 

BAB II
PEMBAHASAN
 

A. Lembaga Zakat 

Lembaga Zakat merupakan suatu organisasi atau badan yang berfungsi sebagai wadah untuk penanganan atau pengelolaan zakat. Lembaga sebagai wadah untuk pengelolaan zakat di Indonesia salah satunya yakni BAZNAS yang memiliki artian Badan Amil Zakat Nasional dan LAZ sebagai artian dari Lembaga Amil Zakat. BAZNAS itu sebagai pengelolaan dari zakat yang mana sepenuhnya ada dalam naungan pemerintah yakni dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah, sedangkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dikelola masyarakat, swasta maupun organisasi sosial dan keagamaan yang diberi legalitas oleh putusan Mahkamah Konstitusi.[1]

BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) adalah dua entitas yang terlibat dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Berikut adalah gambaran tentang BAZNAS dan LAZ :

1.  BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) :

BAZNAS adalah lembaga zakat yang beroperasi di tingkat nasional yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam dalam mengelola dana zakat. BAZNAS berfungsi untuk mengoordinasikan dan mengawasi pengelolaan zakat di seluruh wilayah Indonesia. Mereka juga berperan dalam mengoptimalkan pengumpulan dan distribusi zakat. Tugas utama dari BAZNAS adalah bertanggung jawab untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat di seluruh Indonesia. BAZNAS memiliki struktur organisasi yang mencakup tingkat pusat (nasional) dan cabang di tingkat provinsi, kabupaten/kota.[2]

2.  LAZ (Lembaga Amil Zakat) :

LAZ adalah lembaga zakat yang beroperasi di tingkat lokal, seperti provinsi, kabupaten, atau kota. Berbeda dengan BAZNAS, LAZ lebih fokus pada pengelolaan zakat di tingkat lokal dan beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat setempat. LAZ sering melibatkan masyarakat lokal dan relawan dalam pengumpulan dan distribusi zakat. Tugas Utama LAZ sendiri adalah bertanggung jawab untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat di wilayah tertentu. LAZ bekerja sama dengan BAZNAS dalam mengelola zakat. BAZNAS dan LAZ saling mendukung dalam pengumpulan dan distribusi zakat.[3]

 

Manajemen Zakat

 

    Manajemen Zakat merupakan suatu pola perencanaan, pengelolaan, pendistribusian, serta pengawasan dana dalam bidang zakat sesuai dengan syariat Islam. Tujuannya adalah agar lebih terstruktur dan tersalurkan secara merata bagi orang yang benar-benar membutuhkan¹. Berikut penjabaran aspek manajemen dalam lembaga zakat:

1.  Perencanaan 

Perencanaan dalam lembaga zakat melibatkan penentuan strategi dan langkah-langkah untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat. Ini mencakup:

a.       Penetapan target : Menentukan sasaran penerima zakat dan kebutuhan mereka.

b.      Penyusunan anggaran : Menghitung jumlah zakat yang diharapkan diterima dan dikelola.

c.       Penyusunan rencana kerja : Menyusun rencana operasional untuk mencapai tujuan zakat.

2.  Pengorganisasian

Pengorganisasian melibatkan pembentukan struktur lembaga zakat dan penugasan tugas kepada individu atau tim. Ini mencakup:

a.       Pembentukan lembaga zakat : Membuat badan yang bertanggung jawab untuk mengelola zakat.

b.      Penetapan peran dan tanggung jawab : Menetapkan tugas dan tanggung jawab setiap anggota tim.

c.       Pengaturan sistem informasi : Membuat sistem untuk mengumpulkan dan mengelola data zakat.

3.  Pelaksanaan 

Pelaksanaan melibatkan proses pengumpulan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat. Ini mencakup:

a.       Pengumpulan zakat : Mengumpulkan zakat dari muzaki (orang yang membayar zakat).

b.      Pengelolaan dana : Mengelola dana zakat dengan baik agar dapat digunakan secara efektif.

c.       Pendistribusian zakat : Menyalurkan zakat kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat).

4.  Kontroling 

Kontroling melibatkan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan zakat. Ini mencakup:

a.       Pengawasan : Memastikan bahwa proses pengumpulan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

b.      Evaluasi kinerja : Menilai efektivitas dan efisiensi lembaga zakat.

c.       Perbaikan berkelanjutan : Mengambil tindakan korektif jika ditemukan ketidaksesuaian.[4]

 

Manajemen BAZNAS dan LAZ :

BAZNAS dan LAZ memiliki manajemen yang berfokus pada:

 

a.       Transparansi : Keduanya harus memberikan laporan kinerja secara berkala kepada muzaki (orang yang membayar zakat) dan masyarakat. Ini mencakup informasi tentang hasil investasi dan penggunaan dana zakat¹².

b.      Profesionalisme : Tim yang terlatih dan profesional mengelola dana zakat.

c.       Akuntabilitas : Bertanggung jawab terhadap muzaki dan mustahik (orang yang berhak menerima zakat).

d.      Harmonisasi : BAZNAS dan LAZ perlu bergerak dalam satu visi dan tujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat secara nasional. Dengan kerjasama antara BAZNAS dan LAZ, diharapkan pengelolaan zakat dapat lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.[5]

B. BAZNAS Salatiga 

BAZNAS Kota Salatiga merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam mengelola zakat di wilayah Kota Salatiga, Jawa Tengah. BAZNAS Kota Salatiga mengelola dana zakat dengan profesional dan sesuai syariah. Dengan mengelola dana investasi secara profesional dan sesuai syariah, BAZNAS Salatiga dapat memastikan bahwa zakat benar-benar sampai kepada yang membutuhkan dan memberikan manfaat yang lebih besar. BAZNAS Kota Salatiga juga memastikan keberlanjutan investasi dengan pendekatan yang amanah, sesuai syariah, dan profesional. Adapun struktur organisasi BAZNAS kota Salatiga adalah : 

      Ketua : Ari Hidayah Iswanto, S.Psi

      Wakil Ketua I : Drs. H.Darmanto, SE. MM

      Wakil Ketua II : Yuhdi

      Bidang Humas dan Pengumpulan : Ir. Gandung Cahyo Trihidayat; Wulan Octaviani, SE; Johan Prasetyo

      Bidang Survei dan Penyaluran : Yuhdi

      Bidang Keuangan dan Pelaporan : Fina Lutfiana Aldian, S.Pd

      Bidang Sekretariat dan Administrasi : Ari Listiyaningsih, S.Kom

      Bidang Publikasi dan IT : Achmad Widodo, S.Kom

Berikut adalah penjabaran aspek manajemen dalam BAZNAS Salatiga:

1.      Perencanaan

Perencanaan dilakukan dengan menetapkan strategi dan langkah-langkah untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat di wilayah Salatiga. Contoh perencanaan di BAZNAS Salatiga meliputi penetapan target penerima zakat, penyusunan anggaran, dan rencana kerja.

2.      Pengorganisasian

Pengorganisasian melibatkan pembentukan struktur lembaga zakat dan penugasan tugas kepada individu atau tim. Di BAZNAS Salatiga, pengorganisasian

 

mencakup pembentukan lembaga, penentuan peran dan tanggung jawab, serta pengaturan sistem informasi.  

3.      Pelaksanaan

Pelaksanaan melibatkan proses pengumpulan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat. BAZNAS Salatiga mengumpulkan zakat dari muzaki, mengelola dana dengan baik, dan menyalurkannya kepada mustahik.

4.      Kontroling

Kontroling dilakukan melalui pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan zakat. BAZNAS Salatiga memastikan bahwa proses pengelolaan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan efektif.

5.      Evaluasi

Evaluasi dilakukan untuk memantau kinerja dan memperbaiki proses manajemen zakat. BAZNAS Salatiga melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan keberlanjutan dan perbaikan.

Berikut beberapa informasi terkait pengelolaan dana investasi oleh BAZNAS Salatiga:

1.      Investasi dalam Portofolio Zakat

BAZNAS Salatiga memiliki program investasi untuk mengoptimalkan dana zakat yang dikelola. Dana zakat yang terkumpul diinvestasikan dalam berbagai instrumen keuangan, seperti saham, obligasi, dan reksadana.

2.      Transparansi dan Akuntabilitas

BAZNAS Salatiga memberikan laporan kinerja secara berkala kepada muzaki dan masyarakat. Laporan ini mencakup informasi tentang hasil investasi dan penggunaan dana zakat. Transparansi memastikan bahwa masyarakat tahu bagaimana dana zakat dikelola.

3.      Profesionalisme

BAZNAS Salatiga memiliki tim yang terlatih dan profesional dalam mengelola dana zakat. Manajemen investasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariah dan mengutamakan keberlanjutan serta keamanan dana.

4.      Tujuan Investasi

Investasi dana zakat bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang dapat digunakan untuk meningkatkan manfaat bagi mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Keuntungan dari investasi akan digunakan untuk membiayai program-program sosial dan kemanusiaan yang dilaksanakan oleh BAZNAS Salatiga.

Berikut beberapa informasi terkait keberlanjutan investasi BAZNAS Kota Salatiga:

1.      Peningkatan Penerimaan Zakat dan Infak/Sedekah

Sejak dicanangkannya Gerakan Cinta Zakat Kota Salatiga pada tanggal 15 September 2022, BAZNAS Kota Salatiga telah mengalami peningkatan yang signifikan dalam realisasi penerimaan zakat dan infak/sedekah. Pada Bulan Oktober 2022, terjadi peningkatan sebesar 123,16%. Peningkatan ini menunjukkan komitmen BAZNAS Salatiga dalam mengelola dana zakat secara efektif dan berkelanjutan.

2.      Transparansi dan Akuntabilitas

BAZNAS Kota Salatiga memberikan laporan kinerja secara berkala kepada muzaki dan masyarakat. Laporan ini mencakup informasi tentang hasil investasi dan penggunaan dana zakat. Transparansi memastikan bahwa masyarakat tahu bagaimana dana zakat dikelola dan digunakan.

3.      Profesionalisme

BAZNAS Salatiga memiliki tim yang terlatih dan profesional dalam mengelola dana zakat. Manajemen investasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariah dan mengutamakan keberlanjutan serta keamanan dana.

4.      Tujuan Investasi

Investasi dana zakat bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang dapat digunakan untuk meningkatkan manfaat bagi mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Keuntungan dari investasi akan digunakan untuk membiayai program-program sosial dan kemanusiaan yang dilaksanakan oleh BAZNAS Salatiga.[6] 

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Lembaga Zakat merupakan suatu organisasi atau badan yang berfungsi sebagai wadah untuk penanganan atau pengelolaan zakat. Lembaga sebagai wadah untuk pengelolaan zakat di Indonesia salah satunya yakni BAZNAS yang memiliki artian Badan Amil Zakat Nasional dan LAZ sebagai artian dari Lembaga Amil Zakat. BAZNAS itu sebagai pengelolaan dari zakat yang mana sepenuhnya ada dalam naungan pemerintah yakni dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah, sedangkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dikelola masyarakat, swasta maupun organisasi sosial dan keagamaan yang diberi legalitas oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

Manajemen Zakat merupakan suatu pola perencanaan, pengelolaan, pendistribusian, serta pengawasan dana dalam bidang zakat sesuai dengan syariat Islam. Tujuannya adalah agar lebih terstruktur dan tersalurkan secara merata bagi orang yang benar-benar membutuhkan.

BAZNAS Kota Salatiga merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam mengelola zakat di wilayah Kota Salatiga, Jawa Tengah. BAZNAS Kota Salatiga mengelola dana zakat dengan profesional dan sesuai syariah. Dengan mengelola dana investasi secara profesional dan sesuai syariah, BAZNAS Salatiga dapat memastikan bahwa zakat benar-benar sampai kepada yang membutuhkan dan memberikan manfaat yang lebih besar. BAZNAS Kota Salatiga juga memastikan keberlanjutan investasi dengan pendekatan yang amanah, sesuai syariah, dan profesional.  

B. Saran

Demikian makalah yang dapat kami sajiakan. Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih terdapat kesalahan dan kekurangan. Maka dari itu, kami mohon para pembaca berkenan memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan makalah ini di masa yang akan datang. Terimakasih.

  

DAFTAR PUSTAKA

 

BAZNAS. 2024. Profil BAZNAS. https://www.baznas.go.id/baznas-profile diakses pada 25 Mei 2024 pukul 14.30.

BAZNAS Kota Salatiga. 2023. Profil Lembaga BAZNAS KOTA SALATIGA, https://kotasalatiga.baznas.go.id/profil-lembaga/ diakses pada 25 Mei 2024 pukul 14.50.

Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah – Bank Indonesia. 2016. Pengelolaan Zakat yang Efektif: Konsep dan Praktik di Berbagai Negara. Jakarta. DEKS Bank Indonesia – P3EI-FE UII.

Haryanti, Nine, dkk. 2020. Peran BAZNAS dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat, dalam Iqtisadiya: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam Vol. 7 No. 14.

Saputro, Nurul. 2023. Manajemen Zakat: Pengertian, Tujuan dan Lembaga.

https://idmanajemen.com/manajemen-zakat-dan-wakaf/ diakses pada 25 Mei 2024 pukul 14.30.

Wibisono, Yusuf. 2016. Mengelola Zakat Indonesia Diskusi Pengelolaan Zakat Nasional dari Rezim Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 ke Rezim Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011. Jakarta. Prenadamedia Group.

 

 

 



[1] Nine Haryanti, dkk, 2020, Peran BAZNAS dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat, dalam Iqtisadiya:

Jurnal Ilmu Ekonomi Islam Vol. 7 No. 14.

[2] BAZNAS, 2024, Profil BAZNAS, https://www.baznas.go.id/baznas-profile diakses pada 25 Mei 2024 pukul 14.30.

[3] Nurul Saputro, 2023, Manajemen Zakat: Pengertian, Tujuan dan Lembaga, https://idmanajemen.com/manajemen-zakat-dan-wakaf/ diakses pada 25 Mei 2024 pukul 14.30.

[4] Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah – Bank Indonesia. 2016. Pengelolaan Zakat yang Efektif: Konsep dan Praktik di Berbagai Negara. Jakarta. DEKS Bank Indonesia – P3EI-FE UII.

[5] Rusydiana, Aam Slamet. 2011. Optimalisasi Model Hubungan BAZNAS dengan LAZ dalam Upaya Penguatan Zakat

Nasional Refleksi UU Nomor 23 Tahun 2011, dalam https://www.academia.edu/22201085/OPTIMALISASI_MODEL_HUBUNGAN_BAZNAS_DENGAN_LAZ_DALAM_UPA YA_PENGUATAN_ZAKAT_NASIONAL_REFLEKSI_UU_NOMOR_23_TAHUN_2011. 

[6] BAZNAS Kota Salatiga. 2023. Profil Lembaga BAZNAS KOTA SALATIGA, https://kotasalatiga.baznas.go.id/profillembaga/ diakses pada 25 Mei 2024 pukul 14.50.