Oleh :
Rifki Firmansyah
UIN SALATIGA
Abstract
This
research discusses human rights from the perspective of Hadith and Islamic law.
This research found that human rights are not only rights between fellow
humans, but also a human obligation to serve Allah. Islamic law establishes the
principle of protection of religion, soul, mind, lineage and property as the
goal of Islamic law. Human rights are also guaranteed by the Koran and the
Hadith of the Prophet SAW, such as the right to life, freedom of opinion and
the right to equality. This research hopes to contribute to the understanding
of human rights from the perspective of Hadith and Islamic law, as well as
providing guidance for scientific scholars in understanding human rights.
Keywords:
Human; Rights; Hadith
Abstrak
Penelitian
ini membahas hak asasi manusia dalam perspektif Hadis dan hukum Islam.
Penelitian ini menemukan bahwa hak asasi manusia tidak hanya berupa hak antar
sesama manusia, tetapi juga berupa kewajiban asasi manusia untuk mengabdi
kepada Allah. Hukum Islam menetapkan prinsip perlindungan terhadap agama, jiwa,
akal, keturunan, dan harta sebagai tujuan hukum Islam. Hak asasi manusia juga
dijamin oleh al-Qur’an dan Hadis Nabi SAW, seperti hak hidup, kebebasan
berpendapat, dan hak persamaan. Penelitian ini berharap dapat memberikan
kontribusi pada pemahaman hak asasi manusia dalam perspektif Hadis dan hukum
Islam, serta menjadi petunjuk bagi para penuntut ilmu dalam memahami hak asasi
manusia.
Kata
kunci:
Manusia; Hak; Hadis
PENDAHULUAN
Manusia
memiliki hak asasi yang telah melekat bersamaan dengan kelahirannya di dunia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Karena itulah setiap manusia memiliki
martabat yang sama. Martabat ini bukanlah pemberian sesama manusia, melainkan
sesuatu yang dimiliki manusia karena dia adalah manusia. Martabat atau hak
asasi tidak dapat dirubah oleh siapapun dengan cara apapun. Namun, tidak semua
orang menyadari akan hak asasi ini baik secara pengakuan maupun perlakuan. Pada
nyatanya, pengakuan terhadap hak asasi lebih mudah dibanding dengan
perlakuannya. Hal itu terbukti dengan banyakanya kasus pelanggaran HAM yang
sering merebak disetiap sudut kehidupan. Oleh karena itu, mempelajari HAM
merupakan sesuatu yang penting bagi semua orang sehingga kita dapat memperlakukan
hak – hak asasi itu secara nyata sesuai dengan kemanusiaan.
Rumusan
masalah pada penelitian ini adalah: Bagaimana pengertian Hak Asasi Manuisa,
Bagaimana sejarah perkembangan Hak Asasi Manusia, Bagaimana Karakteristik Hak
Asasi Manusia, Bagaimana upaya-Upaya Penyelesaian Dalam Kasus Hak Asasi Manusia
di Indonesia, Bagaimana Hak Asasi Manusia dalam Prespektif Hadis, Bagaimana Hak
Asasi Manusia dalam Prespektif Hukum Islam, Dan apa Nilai-nilai Hak Asasi
Manusia dalam Hadis.
Penelitian ini menggunakan metode
penelitian kualitatif yang dipadukan dengan metode penelitian kepustakaan.
Metode penelitian kepustakaan adalah suatu metode penelitian yang dilakukan
dengan mengumpulkan dan mengkaji data dari sumber-sumber penelitian melalui
dokumen, majalah, buku, surat kabar dan banyak karya tulis lainnya yang
berkaitan dengan isu terkini, yang diperoleh baik dari perpustakaan maupun
online.
.
PEMBAHASAN
Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) dapat dimaknai
sebagai hak dasar yang dimiliki setiap manusia yang melekat kepadanya karena ia
adalah seorang manusia. Hak Asasi Manusia juga dapat diartikan sebagai norma
hukum yang mendorong perlindungan semua orang dimanapun dari pelanggaran dan
pemberontakan politik, hukum, dan sosial. Ketika berbicara mengenai HAM, maka
kita berbicara mengenai sesuatu yang lebih mendasar. Sebagai sebuah hak, maka
seseorang boleh melakukan atau memiliki sesuatu. Hak-hak ini akan menjadi perlindungan
bagi seseorang terhadap orang-orang yang ingin menyakitinya. Ketika HAM tidak
dikenal oleh masyarakat. Pelanggaran seperti diskriminasi, toleransi,
ketidakadilan, penindasan, dan perbudakan pun kerap terjadi. Definisi mengenai
HAM menurut beberapa pendapat sebagai berikut:
1. Mariam Budiardjo
Hak asasi
manusia adalah hak-hak yang dimiliki seseorang, dilahirkan dalam masyarakat,
dan diperoleh serta diwujudkan ketika berada dalam masyarakat. Hak ini ada
tanpa perbedaan di antara umat manusia. Karena bangsa, ras, agama,
:
Jurnal Studi Al
golongan, dan gender merupakan hal yang fundamental dan
universal. Landasan dari semua hak asasi manusia adalah setiap orang harus
diberikan kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya.
2. Thomas Jefferson
Hak Asasi Manusia
pada dasarnya adalah kebebasan manusia dan tidak diberikan oleh negara.
Kebebasan ini merupakan pemberian Tuhan dan melekat pada setiap manusia.
Pemerintahan dibentuk untuk melindungi pemenuhan hak asasi manusia.
3. Universal Declaration of Human Right
Deklarasi
tersebut menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah anugerah Tuhan, hak kodrati
yang diperoleh seluruh umat manusia berkat Deklarasi Alam, dan sebenarnya tidak
dapat dipisahkan dari kodrat manusia. Oleh karena itu, setiap orang mempunyai
hak untuk hidup. Martabat, kebebasan, keamanan, dan kesejahteraan pribadi.
4. Filsuf-filsuf jaman Auflarung abad 17-18
Hak asasi manusia
adalah hak kodrati yang diberikan oleh Tuhan dan tersedia bagi semua orang. Hal
ini tidak dapat dibatalkan oleh perusahaan atau pemerintah.
5. Ketetapan MPR-RI Nomor XVII/MPR/1998
Hak Asasi
Manusia adalah hak asasi manusia yang bersifat kodrati, universal, dan abadi
yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan dimaksudkan untuk menjamin
kelangsungan hidup. Kemandirian, pertumbuhan manusia, dan masyarakat di mana
tidak ada seorang pun yang mengganggu atau mengabaikan Anda.[1]
Berdasarkan definisi-definisi
tersebut, maka satu-satunya kriteria untuk mendapatkan HAM adalah menjadi
manusia. Dalam hal ini, hak asasi manusia didasarkan pada dua nilai utama:
martabat manusia dan kesetaraan. Sehingga tidak ada syarat, kondisi, kualifikasi,
atau pengetahuan apapun yang dibutuhkan untuk bisa memiliki HAM.2
Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia
Dari segi
sejarah, para ahli Eropa umumnya berpendapat bahwa lahirnya hak asasi manusia
dimulai dengan lahirnya Magna Carta
di Inggris pada tahun 1215. Tindakan sewenangwenang Raja Inggris menimbulkan
ketidakpuasan kaum bangsawan, yang akhirnya berhasil. Ia meminta raja membuat
perjanjian yang disebut Magna Carta.
Magna Carta membatasi kekuasaan raja (yang membuat undang-undang tetapi tidak
terikat oleh undang-undang tersebut), yang sebelumnya memiliki kekuasaan
absolut, dan menetapkan bahwa ia dapat dimintai pertanggungjawaban atas
undang-undang tersebut. Hal ini memunculkan doktrin bahwa raja tidak lagi kebal
hukum, namun bertanggung jawab terhadap hukum. Sejak saat itu mulai diterapkan
ketentuan yang menyatakan bahwa jika raja melanggar hukum, ia akan diadili dan
kebijakannya akan dipertanggungjawabkan kepada parlemen.
Saat itulah masyarakat mulai menegaskan bahwa raja terikat pada hukum dan bertanggung jawab kepada rakyat, padahal sebagian besar kekuasaan membuat undang-undang tetap berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi, dan keadaan inilah yang menjadi cikal bakal lahirnya monarki konstitusional, yang intinya kekuasaan raja hanya sekedar simbol.
Lahirnya Magna Carta disusul dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689. Saat itu muncul sebuah pepatah yang intinya menyatakan bahwa manusia sama kedudukannya di hadapan hukum. Kata ini memperkuat momentum demokrasi dan supremasi hukum. Pada dasarnya Bill of Rights menciptakan prinsip kesetaraan. Perkembangan hak asasi manusia selanjutnya ditandai dengan munculnya Deklarasi Kemerdekaan Amerika yang tumbuh dari pemahaman Rousseau dan Montesquieu. Selain itu, pada tahun 1789, Deklarasi Perancis mulai berlaku, menetapkan hak-hak yang lebih rinci yang kemudian menciptakan supremasi hukum. Pernyataan Perancis khususnya menyatakan bahwa tidak boleh ada penangkapan atau penahanan sewenang-wenang, termasuk penangkapan tanpa alasan yang dapat dibenarkan atau penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh otoritas yang sah. Perlu juga diperhatikan asas praduga tak bersalah yang berlaku. Artinya, orang yang ditangkap, kemudian didakwa, dan dipenjarakan berhak dinyatakan tidak bersalah sampai dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Deklarasi tersebut juga menekankan adanya kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, hak milik dan hak-hak fundamental lainnya. Segala hak yang terkandung dalam berbagai instrumen hak asasi manusia kemudian menjadi dasar rumusan hak asasi manusia universal yang kemudian dikenal dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan diratifikasi oleh PBB pada tahun 1948.[2]
Karakteristik HAM
Hak asasi
manusia ini mempunyai ciri khasnya masing-masing. Ciri-ciri hak asasi manusia
tidak dapat dipisahkan, tidak ada yang lebih penting diantara ciri-ciri
tersebut, oleh karena itu ciri-ciri hak asasi manusia saling berhubungan antar
komponennya.
Pertama,
bersifat universal (universal).
Artinya, universalitas hak tidak dapat diubah atau dialami oleh semua orang
dengan cara yang sama. Hak Asasi Manusia bersifat universal, setiap orang tanpa terkecuali menikmatinya secara
cuma-cuma, bukan karena jabatan atau status yang disandangnya.
Kedua, martabat
manusia. Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat dan dimiliki oleh setiap
manusia di dunia, tanpa kecuali, sejak lahir hingga meninggal dunia.
Prinsip-prinsip hak asasi manusia hadir dalam pikiran setiap individu, tanpa
memandang usia, budaya, kepercayaan, etnis, ras, jenis kelamin, orientasi
seksual, bahasa, kemampuan atau kelas sosial lainnya. Oleh karena itu, setiap
manusia harus mempunyai hak asasi manusia untuk dihormati dan dihormati. Oleh
karena itu, setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dan tidak dapat
digolongkan berdasarkan tingkatan hierarki.
Ketiga, kesetaraan. Konsep kesetaraan mewakili gagasan untuk menghormati nilai dan martabat yang melekat pada setiap manusia. Secara khusus, Pasal 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menyatakan bahwa “semua umat manusia dilahirkan merdeka dan setara dalam martabat dan nilai”. Keempat, jangan membeda-bedakan. Non-diskriminasi dibangun dalam kesetaraan.
Prinsip ini menjamin bahwa tidak seorang pun dapat
mengingkari hak asasi manusia orang lain berdasarkan faktor eksternal seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama,
pendapat politik atau pendapat lainnya, kebangsaan, harta benda, status
kelahiran atau faktor lainnya. Kelima,
tidak dapat dicabut (tidak dapat diubah). Hak-hak individu tidak dapat
dikesampingkan, dilepaskan atau dialihkan. Namun hak asasi manusia dapat
dibatasi sampai batas tertentu karena alasan yang sah berdasarkan hukum yang berlaku
di suatu negara, misalnya jika seseorang melakukan pelanggaran dengan risiko
'penjara'. Artinya hak asasi manusia yang ditahan tidak serta merta berkurang,
seperti hak atas hiburan, hak bergerak atau bahkan hak atas makanan, semuanya
dibatasi.
Keenam, tidak
dapat dipisahkan. Hak asasi manusia – termasuk hak sipil, politik, sosial,
budaya dan ekonomi – merupakan hak yang melekat dan sangat diperlukan bagi
martabat manusia. Hilangnya satu hak menyebabkan terabaikannya hak-hak lainnya.
Hak setiap orang untuk hidup bermartabat adalah hak yang tidak dapat
dinegosiasikan. Karena hak ini merupakan hak fundamental, setiap orang
mempunyai hak-hak lain seperti hak atas kesehatan dan hak atas pendidikan.
Ketujuh,
Saling ketergantungan dan saling ketergantungan. Pelaksanaan suatu hak sering
kali bergantung pada pelaksanaan hak-hak lainnya secara penuh atau sebagian.
Misalnya, dalam kasus tertentu, hak atas pendidikan atau hak atas informasi
saling bergantung. Misalnya, jika seseorang tidak mempunyai hak atas
pendidikan, maka hal ini berdampak pada hak atas pekerjaan, berdampak pada hak
atas bantuan sosial, dan tentunya berdampak pada hak atas penghidupan yang
layak. Karena hak ini merupakan hak fundamental, setiap orang mempunyai hak-hak
lain seperti hak atas kesehatan dan hak atas pendidikan. Oleh karena itu,
pelanggaran terhadap satu hak saling berkaitan, dan hilangnya satu hak
mengakibatkan berkurangnya hak lainnya.[3]
Upaya-Upaya Penyelesaian Dalam Kasus Hak Asasi
Manusia di Indonesia
Tentu saja solusi yang digunakan
untuk menyelesaikan kasus HAM di Indonesia adalah dengan mengedepankan norma
hukum yang berlaku dalam penyelesaian permasalahan hukum. UU No. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya perdamaian bilateral, konsultasi, perundingan,
mediasi, arbitrase, dan penyelesaian
perkara berdasarkan penilaian ahli. Tentunya dalam menyelesaikan kasus
pelanggaran HAM di wilayah Indonesia harus memperhatikan aturan-aturan yang
berlaku di masyarakat Indonesia. Maka
Oleh karena itu, pelaksanaan setiap kebijakan republik terhadap masyarakat yang
terjadi pelanggaran HAM tentunya harus diarahkan pada nilai-nilai budaya,
sosial, agama, dan ekonomi masyarakat itu sendiri. Menyelesaikan permasalahan
yang muncul secara damai dan bermartabat membutuhkan pendekatan yang
berkelanjutan dan menyeluruh untuk menyelesaikan semua permasalahan di negara
ini. Dari sudut pandang ekonomi, umat manusia tidak boleh melanggar nilai itu
sendiri. Kebijakan pusat bertanggung jawab terhadap pembangunan daerah yang
belum terlaksana namun telah memberikan pemasukan bagi anggaran negara.
Penegakan HAM di Indonesia tidak dapat terlaksana sepanjang hanya didasarkan
pada nilai-nilai HAM yang ada di negara tersebut.
Penegakan HAM di setiap wilayah negara
berbeda-beda karena dipengaruhi oleh budaya, masyarakat, dan budaya agama yang
dimiliki negara tersebut, sehingga jika Indonesia ingin menegakkan HAM di
negaranya maka harus mengikuti nilai-nilai yang ada. Di dalamnya terkandung
jiwa bangsa Indonesia. Selama ini, nilai perlindungan HAM tidak hanya dipahami
sebagai sebuah platform. Dalam penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang
berat, penyelesaiannya terletak pada pengadilan hak asasi manusia. Kecuali
terbukti telah terjadi pelanggaran HAM berat, maka perkara pelanggaran HAM akan
diadili di peradilan umum tempat terjadinya pelanggaran HAM. Didalam
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 peengganti Pengadilan UU No.1 Tahun 1999.[4]
Hak Asasi Manusia dalam Prespektif Hukum Islam
Penelitian ini mencakup bagaimana penjelasan
hak asasi manusia baik perspektif hadis maupun perspektif hukum Islam serta
selain daripada hal itu dalam konstitusinya hal ini juga mencakup tentang
hakhak warga negara dalam negara hukum seperti di Indonesia. Di dalam
perspektif hadis hak asasi manusia mengandung penjelasan makna tentang saling
tolongmenolong apabila ada saudara muslim yang mengalami kesusahan.
Pada aspek konseptualnya, Islam adalah agama
yang lengkap alsyumul, yang memiliki ruang lingkup meliputi seluruh aspek
kehidupan manusia dalam berinteraksi dengan lingkungannya baik dalam perkara
akal, perasaan, maupun keterampilan berkomunikasi dengan individu yang lain.
Islam memberikan suatu pengaturan dan tuntunan pada manusia mulai dari aspek
yang paling kecil hingga aspek dalam skala besar. Dan tentunya di dalamnya
terdapat penghargaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Memang
benar bahwa dalam bidang ini tidak diperkenalkan secara terstruktur dalam satu
bab, namun tersebar luas dalam ayat-ayat suci Al-Quran dan Sunnah, maka
persoalan hak asasi manusia bukanlah hal yang baru. Serta dalam penjelasannya
syari’at Islam yang bersifat universal banyak melahirkan prinsipprinsip dasar
tentang persamaan hak asasi manusia dan kebebasan dalam segala aspek seperti
kebebasan dalam mengeluarkan suatu pendapat di forum atau kelompok tertentu.
Bahkan ketika Nabi Muhammad SAW mendeklarasikan Piagam Madinah, hak asasi
manusia
ditempatkan dalam posisi tertinggi konstitusi islam
pertama tersebut.[5]
Hak Asasi Manusia dalam Prespektif Hadis
Peneliti menampilkan (display) data hasil penelitian yang
telah diolah dengan menggunakan pengolahan data berbasis library research. Untuk memudahkan pembaca, hasil penelitian
disajikan dalam pemaparan hadis dari Rasulullah Shallahu Alaihi Wassalam,
seperti di bawah ini:
Dari Abdullah ibn Umar radhiyallahu ‘anhu:
Bahwa Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam bersabda:
هاللََّ رضِي عُ م
ر بْنِ هاللَُّ عبْ د أنَْ
أخْ
ب رهُ سالِمًا أ ن شِ ها ب ابْن عنِ عُقيْ لُ عنِ اللهيْثِ ح هدث ن ا بكَُ يْرِ بْنِ ي ح ْ يى ح هدثن ا
فِي كا ن و من يسَُ ْ لِمُه و لَ ي ظ ْ لِمُه لَ الْمُسْلِمِ أخُ و الْمُسْلِم قا
ل و سلهم عليْ هِ اللُ صلهى هاللَُّ رسوُ ل أنَْ
أخْ
ب رهِ عنْهُ ما ست ر و من الْقِيا مةِ يوْ مِ كُرُبا ت مِن كُرْ ب ة عنْه ُ هاللَُّ ف هر ج كُرْ بة مُسْلِ م عن ف هر ج و م ن حا جتِهِ فِي هاللََّ كا ن أخِ يهِ حا ج ة
القِيا مة يوْمِ هاللُّ َ ست رَ
هُ مُسْلِ م
Seorang muslim adalah saudara bagi
muslim lainnya, dia tidak menzaliminya dan tidak membiarkannya disakiti. Barang
siapa yang membantu kebutuhan saudaranya maka Allah akan membantu kebutuhannya.
Barang siapa yang menghilangkan satu kesusahan seorang muslim, maka Allah
menghilangkan satu kesusahan baginya dari kesusahan-kesusahan hari kiamat.
Barang siapa yang menutupi (aib) seorang muslim maka Allah akan menutupi
(aibnya) pada hari kiamat (HR. Bukhari).
Hadis Riwayat Bukhari No. 2262,
Penjelas hadis ini memuat salah satu unsur penting hak asasi manusia yaitu
kebebasan memberikan bantuan, hal ini termasuk dalam aspek hak asasi manusia
yaitu kebabasan berekspresi. Hadis tersebut mengajarkan dua hal. Pertama, kaum mukmin merupakan satu tubuh
yang saling terkait dan menyatu.
Penyakit yang terdapat pada sebagian mereka akan dapat Berpengaruh
kepada bagian lainnya apabila tidak ada pencegahan dan sebaliknya. Kedua,
karena merupakan satu tubuh, kaum mukmin
semestinya secara otomatis dapat merasakan penderitaan dan kesulitan yang
dirasakan saudaranya yang lain. Hadis
tentang persaudaraan dapat dijelaskan melalui ilmu hadis berkenaan dengan
status, pemahaman, dan pengamalan hadis.[6]
Nilai-nilai Hak Asasi Manusia dalam Hadis
Uraian-uraian berikut merupakan
sebagian dari nilai-nilai Hak Asasi Manusia dan Keadilan dalam perspektif hadis
yang ditemukan di dalam literatur-literatur hadis:
1. Hak Hidup
Dalam hadits
riwayat Bukhari disebutkan bahwa dosa terbesar kedua setelah bersatu dengan
Allah adalah membunuh anak sendiri karena takut tidak mampu membesarkannya. (antaqtula waladaka khasyyata an yath’ama
ma’aka). Hanya saja pada masa Rasulullah, hak-hak anak belum terurus di
lembaga seperti dunia saat ini dengan adanya Komnas HAM Anak. Belum lagi watak
orang Arab sangat benci dengan anak perempuan, sehingga anak perempuan bagi
mereka adalah sebuah aib. Oleh karena itu Islam datang untuk melindungi anak-anak.
Dalam catatan lain, tidak secara spesifik berkaitan dengan anak, namun dengan
editorial yang lebih umum, qatlu an-nas (pembunuhan) merupakan bagian dari
rangkaian dosa besar (al-Kabair).
Untuk menindak lanjuti undang-undang pembunuhan itu, yakni dengan hukum qishash
yang secara sharih sudah termuat di dalam Alquran. Di samping itu kepemilikan
senjata secara legal juga dinilai oleh Nabi bahwa orang yang memiliki senjata,
maka bukan bagian dari kita (orang Muslim).
Lebih dari
itu, kematian manusia pun tetap dihormati oleh Nabi meskipun itu jenazah orang
non-Muslim. Suatu ketika ada jenazah Yahudi yang akan dimakamkan, terus Nabi
langsung berdiri untuk menghormatinya. Ketika itu Sahl bin Hunaif dan
Qays bin Sa’d ikut berdiri dan memberi tahu kepada
nabi bahwa jenazah tersebut adalah Yahudi. Nabi menjawab “alaisat nafsan?”
bukankah ia juga manusia?. Mafhum mukhalafahnya, Nabi menghormati jenazah
yahudi, apalagi kalau masih hidup?. Hal
ini menunjukkan bahwa menghormati orang lain tidak pandang agama atau apapun
atributnya, sebagai seorang manusia harus menghormati dengan yang lainnya.
2. Hak Persamaan Keadilan
Hak keadilan
nilai universal ketika hukum benar-benar ditegakkan, maka tidak akan pandang
bulu. Walaupun yang melanggar kerabatnya sendiri. Maka keadilan tetap
ditegakkan dengan adil sesuai dengan aturan-aturannya. Sebagaimana Nabi Muhammad
pernah bersabda: “Jika Fatimah mencuri, saya sendiri yang akan memotong
tangannya.” Inilah teladan yang diberikan Rasulullah bahwa tidak boleh ada
pengecualian dalam mengambil tindakan hukum.
3. Hak Menuntut Ilmu
Islam sangat
menghargai ilmu, dalam suatu hadits Nabi menceritakan tentang kisah Musa, bahwa
Musa pernah menyombongkan diri kepada kaum bani Israil ketika ia ditanya
“adakah orang yang lebih kamu tahu, Musa? Dia menjawab: “Tidak.” Kemudian Tuhan
menegurnya, “Ada, ini hamba-Ku Khadr.” Musa kemudian mengembara mencari Khadr
untuk belajar ilmu darinya, meski pada akhirnya ia tidak belajar ilmu
kesabaran. Lalu kisah ini diabadikan oleh Alquran di dalam QS. al-Kahfi: 60-82.
Di dalam hadits
lain Nabi bersabda bahwa “Berpikir selama satu jam lebih berguna dari pada
beribadah satu tahun.” Dalam riwayat lain lebih baik dari memerdekakan seribu
budak. Bahkan, ketika tidak ada lagi yang menuntut ilmu dan kebodohan di
mana-mana, maka itu merupakan salah satu tanda-tanda dekatnya hari kiamat.
Melalui
hadits-hadits di atas, pada dasarnya Islam tidak membatasi orang untuk mencari
ilmu, baik laki-laki ataupun perempuan. Mereka mendapatkan hak Pendidikan
secara merata. Jadi tidak ada pembatasan-pembatasan dalam menghalangi
masyarakat untuk menuntut ilmu.
4. Hak Kepemilikan
Kepemilikan
juga menjadi nilai yang sangat dihormati di dalam Islam, sehingga untuk
memasuki rumah seseorang harus meminta izin dengan mengucapkan salam terlebih
dahulu. Hal ini terpampang di QS. an-Nur: 27-29. Untuk menyikapi hal demikian,
Nabi memberikan isyarat dengan hadits “Ketika kamu meminta izin sampai tiga
kali, namun tidak dijinkan maka lebih baik kamu kembali (pulang).”
Hal ini tidak
mencakup hanya di dalam ruang lingkup rumah saja, namun dalam segala hal
kepemilikan. Sebab apabila tidak ada proses ijin terlebih dahulu, maka di dalam
bahasa agama dinilai sebagai perbuatan ghasab, lebih dari itu bisa dinilai
sebagai pencurian apabila sampai mengambil tanpa seijin pemiliknya.[7]
SIMPULAN
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki
setiap manusia sebagai norma hukum yang mendorong perlindungan semua orang dari
pelanggaran dan pemberontakan politik, hukum, dan sosial. Hak-hak ini menjadi
perlindungan bagi seseorang terhadap orangorang yang ingin menyakitinya. Hak
Asasi Manusia didasarkan pada dua nilai utama: martabat manusia dan kesetaraan.
Definisi mengenai HAM menurut pendapat menjadi dasar rumusan hak asasi manusia
universal yang dikenal dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan
diratifikasi oleh PBB pada tahun 1948.
Sejarah hak asasi manusia dimulai dengan lahirnya Magna
Carta di Inggris pada tahun 1215. Perkembangan hak asasi manusia selanjutnya
ditandai dengan munculnya Deklarasi Kemerdekaan Amerika pada tahun 1789 yang
menciptakan prinsip kesetaraan. Karakteristik hak asasi manusia adalah
universal, martabat manusia, kesetaraan, tidak membeda-bedakan, tidak dapat
dicabut, tidak dapat dipisahkan, dan saling ketergantungan. Upaya penyelesaian
dalam kasus HAM di Indonesia adalah dengan mengedepankan norma hukum yang berlaku
dalam penyelesaian permasalahan hukum. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia menekankan pentingnya menyelesaikan permasalahan HAM dengan pendekatan
yang berkelanjutan dan menyeluruh.
Hak Asasi Manusia dalam prespektif hukum Islam mengandung
penjelasan makna tentang saling tolong-menolong apabila ada saudara muslim yang
mengalami kesusahan. Islam memberikan pengaturan dan tuntunan pada manusia
dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Nilai-nilai hak asasi manusia dalam
hadis meliputi hak hidup, hak persamaan keadilan, hak menuntut ilmu, dan hak
kepemilikan. Islam tidak membatasi orang untuk mencari ilmu, kepemilikan sangat
dihormati, dan menghargai hak kehidupan.
DAFTAR PUSTAKA
Asiah, Nur. "HAK
ASASI MANUSIA PRESPEKTIF HUKUM ISLAM." Jurnal Syariah dan Hukum
Diktum 15, no.
1 (2017):
56 - 57.
https://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/diktum/article/download/425/322/.
Accessed June 13, 2024.
Alfaruqi, Danie. "Korelasi Hak Asasi Manusia dan
Hukum Islam." SALAM; Jurnal Sosial
& Budaya
Syar-i 4,
no. 1 (2017): 69 - 71. https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/salam/article/download/7869/pdf.
Accessed June 13, 2024.
Ananta,
M, Fatira Wahidah, Widya Ningsih, Ayyub, and Samsu. "Hak Asasi Manusia
dalam Prespektif Hadis dan Hukum Islam." Gunung Djati Conference Series 8, (2022): 133.
https://conferences.uinsgd.ac.id/index.php/gdcs/article/download/753/551/1166. Accessed June 13, 2024.
Nurdin, Nurliah, and Astika Athahira. HAM, GENDER DAN DEMOKRASI. CV. Sketsa
Media, 2022.
Supriyanto, Bambang. "Penegakan Hukum Mengenai
Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia." Al-AZHAR INDONESIA SERI PRANATA SOSIAL
2, no. 3 (2014): 163.
https://jurnal.uai.ac.id/index.php/SPS/article/viewFile/167/156. Accessed June
13, 2024.
Wahyono. "MEMAHAMI
KARAKTERISTIK HAK ASASI MANUSIA." Direktorat Jenderal Hak Asasi
Manusia. Portal.ham, Published June 14, 2016. https://portal.ham.go.id/2016/06/6552/.
Wilujeng,
Sri. "HAK ASASI MANUSIA: TINJAUAN
DARI ASPEK HISTORIS DAN YURIDIS." UNDIP, 2.
https://ejournal.undip.ac.id/index.php/humanika/article/download/5951/5103.
Accessed June 13, 2024.
1 Nurdin, Nurliah, and Astika Athahira. HAM, GENDER DAN DEMOKRASI. CV. Sketsa
Media, 2022.
[1] Wilujeng, Sri. "HAK ASASI MANUSIA: TINJAUAN DARI ASPEK
HISTORIS DAN YURIDIS." UNDIP, 2.
https://ejournal.undip.ac.id/index.php/humanika/article/download/5951/5103.
Accessed June 13, 2024. 2 Nurdin, Nurliah,
and Astika Athahira. HAM, GENDER DAN
DEMOKRASI. CV. Sketsa Media, 2022.
[2] Asiah, Nur. "HAK ASASI MANUSIA PRESPEKTIF HUKUM
ISLAM." Jurnal Syariah dan Hukum Diktum 15, no. 1 (2017): 56 - 57.
https://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/diktum/article/download/425/322/.
Accessed June 13, 2024.
[3] Wahyono. "MEMAHAMI KARAKTERISTIK HAK ASASI MANUSIA."
Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia. Portal.ham, Published June 14, 2016.
https://portal.ham.go.id/2016/06/6552/.
[4]
Supriyanto, Bambang. "Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM)
Menurut Hukum Positif di
Indonesia." Al-AZHAR INDONESIA SERI PRANATA SOSIAL
2, no. 3 (2014): 163.
https://jurnal.uai.ac.id/index.php/SPS/article/viewFile/167/156. Accessed June
13, 2024.
[5]
Ananta, M, Fatira Wahidah, Widya Ningsih, Ayyub, and Samsu. "Hak Asasi
Manusia dalam Prespektif Hadis dan
Hukum Islam." Gunung Djati Conference Series 8,
(2022): 134.
https://conferences.uinsgd.ac.id/index.php/gdcs/article/download/753/551/1166.
Accessed June 13, 2024.
[6]
Ananta, M, Fatira Wahidah, Widya Ningsih, Ayyub, and Samsu. "Hak Asasi
Manusia dalam Prespektif Hadis dan
Hukum Islam." Gunung Djati Conference Series 8,
(2022): 133.
https://conferences.uinsgd.ac.id/index.php/gdcs/article/download/753/551/1166.
Accessed June 13, 2024.
[7] Alfaruqi, Danie.
"Korelasi Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam." SALAM; Jurnal Sosial & Budaya Syar-i 4, no. 1 (2017): 69 - 71.
https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/salam/article/download/7869/pdf.
Accessed June 13, 2024.
0 Komentar