Oleh :

Rifki Firmansyah

UIN SALATIGA



 

Abstract

This research discusses human rights from the perspective of Hadith and Islamic law. This research found that human rights are not only rights between fellow humans, but also a human obligation to serve Allah. Islamic law establishes the principle of protection of religion, soul, mind, lineage and property as the goal of Islamic law. Human rights are also guaranteed by the Koran and the Hadith of the Prophet SAW, such as the right to life, freedom of opinion and the right to equality. This research hopes to contribute to the understanding of human rights from the perspective of Hadith and Islamic law, as well as providing guidance for scientific scholars in understanding human rights.

 

Keywords:

Human; Rights; Hadith


Abstrak

Penelitian ini membahas hak asasi manusia dalam perspektif Hadis dan hukum Islam. Penelitian ini menemukan bahwa hak asasi manusia tidak hanya berupa hak antar sesama manusia, tetapi juga berupa kewajiban asasi manusia untuk mengabdi kepada Allah. Hukum Islam menetapkan prinsip perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta sebagai tujuan hukum Islam. Hak asasi manusia juga dijamin oleh al-Qur’an dan Hadis Nabi SAW, seperti hak hidup, kebebasan berpendapat, dan hak persamaan. Penelitian ini berharap dapat memberikan kontribusi pada pemahaman hak asasi manusia dalam perspektif Hadis dan hukum Islam, serta menjadi petunjuk bagi para penuntut ilmu dalam memahami hak asasi manusia.

 

Kata kunci:

Manusia; Hak; Hadis                                                                                                                 

             

PENDAHULUAN  

Manusia memiliki hak asasi yang telah melekat bersamaan dengan kelahirannya di dunia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Karena itulah setiap manusia memiliki martabat yang sama. Martabat ini bukanlah pemberian sesama manusia, melainkan sesuatu yang dimiliki manusia karena dia adalah manusia. Martabat atau hak asasi tidak dapat dirubah oleh siapapun dengan cara apapun. Namun, tidak semua orang menyadari akan hak asasi ini baik secara pengakuan maupun perlakuan. Pada nyatanya, pengakuan terhadap hak asasi lebih mudah dibanding dengan perlakuannya. Hal itu terbukti dengan banyakanya kasus pelanggaran HAM yang sering merebak disetiap sudut kehidupan. Oleh karena itu, mempelajari HAM merupakan sesuatu yang penting bagi semua orang sehingga kita dapat memperlakukan hak – hak asasi itu secara nyata sesuai dengan kemanusiaan.

Rumusan masalah pada penelitian ini adalah: Bagaimana pengertian Hak Asasi Manuisa, Bagaimana sejarah perkembangan Hak Asasi Manusia, Bagaimana Karakteristik Hak Asasi Manusia, Bagaimana upaya-Upaya Penyelesaian Dalam Kasus Hak Asasi Manusia di Indonesia, Bagaimana Hak Asasi Manusia dalam Prespektif Hadis, Bagaimana Hak Asasi Manusia dalam Prespektif Hukum Islam, Dan apa Nilai-nilai Hak Asasi Manusia dalam Hadis. 

Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang dipadukan dengan metode penelitian kepustakaan. Metode penelitian kepustakaan adalah suatu metode penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan dan mengkaji data dari sumber-sumber penelitian melalui dokumen, majalah, buku, surat kabar dan banyak karya tulis lainnya yang berkaitan dengan isu terkini, yang diperoleh baik dari perpustakaan maupun online.

 .

 

 

 

PEMBAHASAN

Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia (HAM) dapat dimaknai sebagai hak dasar yang dimiliki setiap manusia yang melekat kepadanya karena ia adalah seorang manusia. Hak Asasi Manusia juga dapat diartikan sebagai norma hukum yang mendorong perlindungan semua orang dimanapun dari pelanggaran dan pemberontakan politik, hukum, dan sosial. Ketika berbicara mengenai HAM, maka kita berbicara mengenai sesuatu yang lebih mendasar. Sebagai sebuah hak, maka seseorang boleh melakukan atau memiliki sesuatu. Hak-hak ini akan menjadi perlindungan bagi seseorang terhadap orang-orang yang ingin menyakitinya. Ketika HAM tidak dikenal oleh masyarakat. Pelanggaran seperti diskriminasi, toleransi, ketidakadilan, penindasan, dan perbudakan pun kerap terjadi. Definisi mengenai HAM menurut beberapa pendapat sebagai berikut: 

1.      Mariam Budiardjo

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki seseorang, dilahirkan dalam masyarakat, dan diperoleh serta diwujudkan ketika berada dalam masyarakat. Hak ini ada tanpa perbedaan di antara umat manusia. Karena bangsa, ras, agama,

: Jurnal Studi Al

golongan, dan gender merupakan hal yang fundamental dan universal. Landasan dari semua hak asasi manusia adalah setiap orang harus diberikan kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya.

2.      Thomas Jefferson

 Hak Asasi Manusia pada dasarnya adalah kebebasan manusia dan tidak diberikan oleh negara. Kebebasan ini merupakan pemberian Tuhan dan melekat pada setiap manusia. Pemerintahan dibentuk untuk melindungi pemenuhan hak asasi manusia.

3.      Universal Declaration of Human Right

  Deklarasi tersebut menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah anugerah Tuhan, hak kodrati yang diperoleh seluruh umat manusia berkat Deklarasi Alam, dan sebenarnya tidak dapat dipisahkan dari kodrat manusia. Oleh karena itu, setiap orang mempunyai hak untuk hidup. Martabat, kebebasan, keamanan, dan kesejahteraan pribadi.

4.      Filsuf-filsuf jaman Auflarung abad 17-18

  Hak asasi manusia adalah hak kodrati yang diberikan oleh Tuhan dan tersedia bagi semua orang. Hal ini tidak dapat dibatalkan oleh perusahaan atau pemerintah.

5.      Ketetapan MPR-RI Nomor XVII/MPR/1998

 Hak Asasi Manusia adalah hak asasi manusia yang bersifat kodrati, universal, dan abadi yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup. Kemandirian, pertumbuhan manusia, dan masyarakat di mana tidak ada seorang pun yang mengganggu atau mengabaikan Anda.[1]

Berdasarkan definisi-definisi tersebut, maka satu-satunya kriteria untuk mendapatkan HAM adalah menjadi manusia. Dalam hal ini, hak asasi manusia didasarkan pada dua nilai utama: martabat manusia dan kesetaraan. Sehingga tidak ada syarat, kondisi, kualifikasi, atau pengetahuan apapun yang dibutuhkan untuk bisa memiliki HAM.2 

 

Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia

    Dari segi sejarah, para ahli Eropa umumnya berpendapat bahwa lahirnya hak asasi manusia dimulai dengan lahirnya Magna Carta di Inggris pada tahun 1215. Tindakan sewenangwenang Raja Inggris menimbulkan ketidakpuasan kaum bangsawan, yang akhirnya berhasil. Ia meminta raja membuat perjanjian yang disebut Magna Carta. Magna Carta membatasi kekuasaan raja (yang membuat undang-undang tetapi tidak terikat oleh undang-undang tersebut), yang sebelumnya memiliki kekuasaan absolut, dan menetapkan bahwa ia dapat dimintai pertanggungjawaban atas undang-undang tersebut. Hal ini memunculkan doktrin bahwa raja tidak lagi kebal hukum, namun bertanggung jawab terhadap hukum. Sejak saat itu mulai diterapkan ketentuan yang menyatakan bahwa jika raja melanggar hukum, ia akan diadili dan kebijakannya akan dipertanggungjawabkan kepada parlemen.

 Saat itulah masyarakat mulai menegaskan bahwa raja terikat pada hukum dan bertanggung jawab kepada rakyat, padahal sebagian besar kekuasaan membuat undang-undang tetap berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi, dan keadaan inilah yang menjadi cikal bakal lahirnya monarki konstitusional, yang intinya kekuasaan raja hanya sekedar simbol.

 Lahirnya Magna Carta disusul dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689.  Saat itu muncul sebuah pepatah yang intinya menyatakan bahwa manusia sama kedudukannya di hadapan hukum. Kata ini memperkuat momentum demokrasi dan supremasi hukum. Pada dasarnya Bill of Rights menciptakan prinsip kesetaraan. Perkembangan hak asasi manusia selanjutnya ditandai dengan munculnya Deklarasi Kemerdekaan Amerika yang tumbuh dari pemahaman Rousseau dan Montesquieu. Selain itu, pada tahun 1789, Deklarasi Perancis mulai berlaku, menetapkan hak-hak yang lebih rinci yang kemudian menciptakan supremasi hukum.  Pernyataan Perancis khususnya menyatakan bahwa tidak boleh ada penangkapan atau penahanan sewenang-wenang, termasuk penangkapan tanpa alasan yang dapat dibenarkan atau penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh otoritas yang sah. Perlu juga diperhatikan asas praduga tak bersalah yang berlaku. Artinya, orang yang ditangkap, kemudian didakwa, dan dipenjarakan berhak dinyatakan tidak bersalah sampai dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Deklarasi tersebut juga menekankan adanya kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, hak milik dan hak-hak fundamental lainnya. Segala hak yang terkandung dalam berbagai instrumen hak asasi manusia kemudian menjadi dasar rumusan hak asasi manusia universal yang kemudian dikenal dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan diratifikasi oleh PBB pada tahun 1948.[2]

 

Karakteristik HAM

 Hak asasi manusia ini mempunyai ciri khasnya masing-masing. Ciri-ciri hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan, tidak ada yang lebih penting diantara ciri-ciri tersebut, oleh karena itu ciri-ciri hak asasi manusia saling berhubungan antar komponennya.

 Pertama, bersifat universal (universal). Artinya, universalitas hak tidak dapat diubah atau dialami oleh semua orang dengan cara yang sama. Hak Asasi Manusia bersifat universal, setiap orang tanpa terkecuali menikmatinya secara cuma-cuma, bukan karena jabatan atau status yang disandangnya.

 Kedua, martabat manusia. Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat dan dimiliki oleh setiap manusia di dunia, tanpa kecuali, sejak lahir hingga meninggal dunia. Prinsip-prinsip hak asasi manusia hadir dalam pikiran setiap individu, tanpa memandang usia, budaya, kepercayaan, etnis, ras, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, kemampuan atau kelas sosial lainnya. Oleh karena itu, setiap manusia harus mempunyai hak asasi manusia untuk dihormati dan dihormati. Oleh karena itu, setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dan tidak dapat digolongkan berdasarkan tingkatan hierarki.

 Ketiga, kesetaraan. Konsep kesetaraan mewakili gagasan untuk menghormati nilai dan martabat yang melekat pada setiap manusia. Secara khusus, Pasal 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menyatakan bahwa “semua umat manusia dilahirkan merdeka dan setara dalam martabat dan nilai”. Keempat, jangan membeda-bedakan. Non-diskriminasi dibangun dalam kesetaraan.

 

    Prinsip ini menjamin bahwa tidak seorang pun dapat mengingkari hak asasi manusia orang lain berdasarkan faktor eksternal seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lainnya, kebangsaan, harta benda, status kelahiran atau faktor lainnya.  Kelima, tidak dapat dicabut (tidak dapat diubah). Hak-hak individu tidak dapat dikesampingkan, dilepaskan atau dialihkan. Namun hak asasi manusia dapat dibatasi sampai batas tertentu karena alasan yang sah berdasarkan hukum yang berlaku di suatu negara, misalnya jika seseorang melakukan pelanggaran dengan risiko 'penjara'. Artinya hak asasi manusia yang ditahan tidak serta merta berkurang, seperti hak atas hiburan, hak bergerak atau bahkan hak atas makanan, semuanya dibatasi.

 Keenam, tidak dapat dipisahkan. Hak asasi manusia – termasuk hak sipil, politik, sosial, budaya dan ekonomi – merupakan hak yang melekat dan sangat diperlukan bagi martabat manusia. Hilangnya satu hak menyebabkan terabaikannya hak-hak lainnya. Hak setiap orang untuk hidup bermartabat adalah hak yang tidak dapat dinegosiasikan. Karena hak ini merupakan hak fundamental, setiap orang mempunyai hak-hak lain seperti hak atas kesehatan dan hak atas pendidikan.

 Ketujuh, Saling ketergantungan dan saling ketergantungan. Pelaksanaan suatu hak sering kali bergantung pada pelaksanaan hak-hak lainnya secara penuh atau sebagian. Misalnya, dalam kasus tertentu, hak atas pendidikan atau hak atas informasi saling bergantung. Misalnya, jika seseorang tidak mempunyai hak atas pendidikan, maka hal ini berdampak pada hak atas pekerjaan, berdampak pada hak atas bantuan sosial, dan tentunya berdampak pada hak atas penghidupan yang layak. Karena hak ini merupakan hak fundamental, setiap orang mempunyai hak-hak lain seperti hak atas kesehatan dan hak atas pendidikan. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap satu hak saling berkaitan, dan hilangnya satu hak mengakibatkan berkurangnya hak lainnya.[3]

 

Upaya-Upaya Penyelesaian Dalam Kasus Hak Asasi Manusia di Indonesia

Tentu saja solusi yang digunakan untuk menyelesaikan kasus HAM di Indonesia adalah dengan mengedepankan norma hukum yang berlaku dalam penyelesaian permasalahan hukum. UU No. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya perdamaian bilateral, konsultasi, perundingan, mediasi, arbitrase, dan penyelesaian perkara berdasarkan penilaian ahli. Tentunya dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di wilayah Indonesia harus memperhatikan aturan-aturan yang berlaku di masyarakat Indonesia.  Maka Oleh karena itu, pelaksanaan setiap kebijakan republik terhadap masyarakat yang terjadi pelanggaran HAM tentunya harus diarahkan pada nilai-nilai budaya, sosial, agama, dan ekonomi masyarakat itu sendiri. Menyelesaikan permasalahan yang muncul secara damai dan bermartabat membutuhkan pendekatan yang berkelanjutan dan menyeluruh untuk menyelesaikan semua permasalahan di negara ini. Dari sudut pandang ekonomi, umat manusia tidak boleh melanggar nilai itu sendiri. Kebijakan pusat bertanggung jawab terhadap pembangunan daerah yang belum terlaksana namun telah memberikan pemasukan bagi anggaran negara. Penegakan HAM di Indonesia tidak dapat terlaksana sepanjang hanya didasarkan pada nilai-nilai HAM yang ada di negara tersebut.

 

 Penegakan HAM di setiap wilayah negara berbeda-beda karena dipengaruhi oleh budaya, masyarakat, dan budaya agama yang dimiliki negara tersebut, sehingga jika Indonesia ingin menegakkan HAM di negaranya maka harus mengikuti nilai-nilai yang ada. Di dalamnya terkandung jiwa bangsa Indonesia. Selama ini, nilai perlindungan HAM tidak hanya dipahami sebagai sebuah platform. Dalam penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang berat, penyelesaiannya terletak pada pengadilan hak asasi manusia. Kecuali terbukti telah terjadi pelanggaran HAM berat, maka perkara pelanggaran HAM akan diadili di peradilan umum tempat terjadinya pelanggaran HAM. Didalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 peengganti Pengadilan UU No.1 Tahun 1999.[4]

 

Hak Asasi Manusia dalam Prespektif Hukum Islam

 Penelitian ini mencakup bagaimana penjelasan hak asasi manusia baik perspektif hadis maupun perspektif hukum Islam serta selain daripada hal itu dalam konstitusinya hal ini juga mencakup tentang hakhak warga negara dalam negara hukum seperti di Indonesia. Di dalam perspektif hadis hak asasi manusia mengandung penjelasan makna tentang saling tolongmenolong apabila ada saudara muslim yang mengalami kesusahan.  

 Pada aspek konseptualnya, Islam adalah agama yang lengkap alsyumul, yang memiliki ruang lingkup meliputi seluruh aspek kehidupan manusia dalam berinteraksi dengan lingkungannya baik dalam perkara akal, perasaan, maupun keterampilan berkomunikasi dengan individu yang lain. Islam memberikan suatu pengaturan dan tuntunan pada manusia mulai dari aspek yang paling kecil hingga aspek dalam skala besar. Dan tentunya di dalamnya terdapat penghargaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Memang benar bahwa dalam bidang ini tidak diperkenalkan secara terstruktur dalam satu bab, namun tersebar luas dalam ayat-ayat suci Al-Quran dan Sunnah, maka persoalan hak asasi manusia bukanlah hal yang baru. Serta dalam penjelasannya syari’at Islam yang bersifat universal banyak melahirkan prinsipprinsip dasar tentang persamaan hak asasi manusia dan kebebasan dalam segala aspek seperti kebebasan dalam mengeluarkan suatu pendapat di forum atau kelompok tertentu. Bahkan ketika Nabi Muhammad SAW mendeklarasikan Piagam Madinah, hak asasi manusia

ditempatkan dalam posisi tertinggi konstitusi islam pertama tersebut.[5]

 

Hak Asasi Manusia dalam Prespektif Hadis

Peneliti menampilkan (display) data hasil penelitian yang telah diolah dengan menggunakan pengolahan data berbasis library research. Untuk memudahkan pembaca, hasil penelitian disajikan dalam pemaparan hadis dari Rasulullah Shallahu Alaihi Wassalam, seperti di bawah ini:   

Dari Abdullah ibn Umar radhiyallahu ‘anhu: Bahwa Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam bersabda:  

هاللََّ    رضِي عُ م  ر بْنِ  هاللَُّ    عبْ  د أنَْ   أخْ  ب رهُ   سالِمًا أ ن  شِ ها ب  ابْن  عنِ  عُقيْ لُ   عنِ  اللهيْثِ   ح  هدث ن ا  بكَُ يْرِ  بْنِ  ي ح ْ يى   ح هدثن ا   

 

فِي  كا ن   و من يسَُ ْ لِمُه  و لَ   ي ظ ْ لِمُه  لَ   الْمُسْلِمِ  أخُ و  الْمُسْلِم قا  ل   و سلهم   عليْ هِ  اللُ   صلهى هاللَُّ    رسوُ ل  أنَْ    أخْ  ب رهِ   عنْهُ ما  ست ر  و من الْقِيا  مةِ   يوْ مِ كُرُبا   ت مِن كُرْ ب ة    عنْه ُ هاللَُّ    ف  هر ج  كُرْ بة   مُسْلِ  م  عن  ف  هر  ج  و م ن  حا جتِهِ  فِي هاللََّ    كا ن  أخِ يهِ   حا ج ة

القِيا مة    يوْمِ  هاللُّ َ   ست رَ  هُ مُسْلِ م   

Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, dia tidak menzaliminya dan tidak membiarkannya disakiti. Barang siapa yang membantu kebutuhan saudaranya maka Allah akan membantu kebutuhannya. Barang siapa yang menghilangkan satu kesusahan seorang muslim, maka Allah menghilangkan satu kesusahan baginya dari kesusahan-kesusahan hari kiamat. Barang siapa yang menutupi (aib) seorang muslim maka Allah akan menutupi (aibnya) pada hari kiamat (HR. Bukhari).  

Hadis Riwayat Bukhari No. 2262, Penjelas hadis ini memuat salah satu unsur penting hak asasi manusia yaitu kebebasan memberikan bantuan, hal ini termasuk dalam aspek hak asasi manusia yaitu kebabasan berekspresi. Hadis tersebut mengajarkan dua hal.  Pertama, kaum mukmin merupakan satu tubuh yang saling terkait dan menyatu.  Penyakit yang terdapat pada sebagian mereka akan dapat Berpengaruh kepada bagian lainnya apabila tidak ada pencegahan dan sebaliknya. Kedua, karena merupakan satu tubuh, kaum mukmin   semestinya   secara   otomatis dapat   merasakan penderitaan dan kesulitan yang dirasakan saudaranya yang lain.  Hadis tentang persaudaraan dapat dijelaskan melalui ilmu hadis berkenaan dengan status, pemahaman, dan pengamalan hadis.[6]

 

 

Nilai-nilai Hak Asasi Manusia dalam Hadis

Uraian-uraian berikut merupakan sebagian dari nilai-nilai Hak Asasi Manusia dan Keadilan dalam perspektif hadis yang ditemukan di dalam literatur-literatur hadis:

1.    Hak Hidup 

 Dalam hadits riwayat Bukhari disebutkan bahwa dosa terbesar kedua setelah bersatu dengan Allah adalah membunuh anak sendiri karena takut tidak mampu membesarkannya. (antaqtula waladaka khasyyata an yath’ama ma’aka). Hanya saja pada masa Rasulullah, hak-hak anak belum terurus di lembaga seperti dunia saat ini dengan adanya Komnas HAM Anak. Belum lagi watak orang Arab sangat benci dengan anak perempuan, sehingga anak perempuan bagi mereka adalah sebuah aib. Oleh karena itu Islam datang untuk melindungi anak-anak. Dalam catatan lain, tidak secara spesifik berkaitan dengan anak, namun dengan editorial yang lebih umum, qatlu an-nas (pembunuhan) merupakan bagian dari rangkaian dosa besar (al-Kabair). Untuk menindak lanjuti undang-undang pembunuhan itu, yakni dengan hukum qishash yang secara sharih sudah termuat di dalam Alquran. Di samping itu kepemilikan senjata secara legal juga dinilai oleh Nabi bahwa orang yang memiliki senjata, maka bukan bagian dari kita (orang Muslim). 

 Lebih dari itu, kematian manusia pun tetap dihormati oleh Nabi meskipun itu jenazah orang non-Muslim. Suatu ketika ada jenazah Yahudi yang akan dimakamkan, terus Nabi langsung berdiri untuk menghormatinya. Ketika itu Sahl bin Hunaif dan

 

Qays bin Sa’d ikut berdiri dan memberi tahu kepada nabi bahwa jenazah tersebut adalah Yahudi. Nabi menjawab “alaisat nafsan?” bukankah ia juga manusia?. Mafhum mukhalafahnya, Nabi menghormati jenazah yahudi, apalagi kalau masih hidup?.   Hal ini menunjukkan bahwa menghormati orang lain tidak pandang agama atau apapun atributnya, sebagai seorang manusia harus menghormati dengan yang lainnya.

2.    Hak Persamaan Keadilan 

 Hak keadilan nilai universal ketika hukum benar-benar ditegakkan, maka tidak akan pandang bulu. Walaupun yang melanggar kerabatnya sendiri. Maka keadilan tetap ditegakkan dengan adil sesuai dengan aturan-aturannya. Sebagaimana Nabi Muhammad pernah bersabda: “Jika Fatimah mencuri, saya sendiri yang akan memotong tangannya.” Inilah teladan yang diberikan Rasulullah bahwa tidak boleh ada pengecualian dalam mengambil tindakan hukum.

3.    Hak Menuntut Ilmu

 Islam sangat menghargai ilmu, dalam suatu hadits Nabi menceritakan tentang kisah Musa, bahwa Musa pernah menyombongkan diri kepada kaum bani Israil ketika ia ditanya “adakah orang yang lebih kamu tahu, Musa? Dia menjawab: “Tidak.” Kemudian Tuhan menegurnya, “Ada, ini hamba-Ku Khadr.” Musa kemudian mengembara mencari Khadr untuk belajar ilmu darinya, meski pada akhirnya ia tidak belajar ilmu kesabaran. Lalu kisah ini diabadikan oleh Alquran di dalam QS. al-Kahfi: 60-82.

 Di dalam hadits lain Nabi bersabda bahwa “Berpikir selama satu jam lebih berguna dari pada beribadah satu tahun.” Dalam riwayat lain lebih baik dari memerdekakan seribu budak. Bahkan, ketika tidak ada lagi yang menuntut ilmu dan kebodohan di mana-mana, maka itu merupakan salah satu tanda-tanda dekatnya hari kiamat. 

 Melalui hadits-hadits di atas, pada dasarnya Islam tidak membatasi orang untuk mencari ilmu, baik laki-laki ataupun perempuan. Mereka mendapatkan hak Pendidikan secara merata. Jadi tidak ada pembatasan-pembatasan dalam menghalangi masyarakat untuk menuntut ilmu.

4.    Hak Kepemilikan 

 Kepemilikan juga menjadi nilai yang sangat dihormati di dalam Islam, sehingga untuk memasuki rumah seseorang harus meminta izin dengan mengucapkan salam terlebih dahulu. Hal ini terpampang di QS. an-Nur: 27-29. Untuk menyikapi hal demikian, Nabi memberikan isyarat dengan hadits “Ketika kamu meminta izin sampai tiga kali, namun tidak dijinkan maka lebih baik kamu kembali (pulang).”

 Hal ini tidak mencakup hanya di dalam ruang lingkup rumah saja, namun dalam segala hal kepemilikan. Sebab apabila tidak ada proses ijin terlebih dahulu, maka di dalam bahasa agama dinilai sebagai perbuatan ghasab, lebih dari itu bisa dinilai sebagai pencurian apabila sampai mengambil tanpa seijin pemiliknya.[7]

 

 

SIMPULAN

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sebagai norma hukum yang mendorong perlindungan semua orang dari pelanggaran dan pemberontakan politik, hukum, dan sosial. Hak-hak ini menjadi perlindungan bagi seseorang terhadap orangorang yang ingin menyakitinya. Hak Asasi Manusia didasarkan pada dua nilai utama: martabat manusia dan kesetaraan. Definisi mengenai HAM menurut pendapat menjadi dasar rumusan hak asasi manusia universal yang dikenal dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan diratifikasi oleh PBB pada tahun 1948.

Sejarah hak asasi manusia dimulai dengan lahirnya Magna Carta di Inggris pada tahun 1215. Perkembangan hak asasi manusia selanjutnya ditandai dengan munculnya Deklarasi Kemerdekaan Amerika pada tahun 1789 yang menciptakan prinsip kesetaraan. Karakteristik hak asasi manusia adalah universal, martabat manusia, kesetaraan, tidak membeda-bedakan, tidak dapat dicabut, tidak dapat dipisahkan, dan saling ketergantungan. Upaya penyelesaian dalam kasus HAM di Indonesia adalah dengan mengedepankan norma hukum yang berlaku dalam penyelesaian permasalahan hukum. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menekankan pentingnya menyelesaikan permasalahan HAM dengan pendekatan yang berkelanjutan dan menyeluruh.

Hak Asasi Manusia dalam prespektif hukum Islam mengandung penjelasan makna tentang saling tolong-menolong apabila ada saudara muslim yang mengalami kesusahan. Islam memberikan pengaturan dan tuntunan pada manusia dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Nilai-nilai hak asasi manusia dalam hadis meliputi hak hidup, hak persamaan keadilan, hak menuntut ilmu, dan hak kepemilikan. Islam tidak membatasi orang untuk mencari ilmu, kepemilikan sangat dihormati, dan menghargai hak kehidupan.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Asiah, Nur. "HAK ASASI MANUSIA PRESPEKTIF HUKUM ISLAM." Jurnal Syariah dan Hukum

Diktum            15,       no.       1          (2017):             56        -           57. https://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/diktum/article/download/425/322/. Accessed June 13, 2024.

 

Alfaruqi, Danie. "Korelasi Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam." SALAM; Jurnal Sosial & Budaya

Syar-i 4, no. 1 (2017): 69 - 71. https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/salam/article/download/7869/pdf. Accessed June 13, 2024.

 

Ananta, M, Fatira Wahidah, Widya Ningsih, Ayyub, and Samsu. "Hak Asasi Manusia dalam Prespektif Hadis dan Hukum Islam." Gunung Djati Conference Series 8, (2022): 133. https://conferences.uinsgd.ac.id/index.php/gdcs/article/download/753/551/1166.    Accessed June 13, 2024.

 

Nurdin, Nurliah, and Astika Athahira. HAM, GENDER DAN DEMOKRASI. CV. Sketsa Media, 2022.

 

 

Supriyanto, Bambang. "Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia." Al-AZHAR INDONESIA SERI PRANATA SOSIAL 2, no. 3 (2014): 163. https://jurnal.uai.ac.id/index.php/SPS/article/viewFile/167/156. Accessed June 13, 2024.

 

Wahyono. "MEMAHAMI KARAKTERISTIK HAK ASASI MANUSIA." Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia. Portal.ham, Published June 14, 2016. https://portal.ham.go.id/2016/06/6552/.

 

Wilujeng, Sri. "HAK ASASI MANUSIA: TINJAUAN DARI ASPEK HISTORIS DAN YURIDIS." UNDIP, 2. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/humanika/article/download/5951/5103. Accessed June 13, 2024.

1 Nurdin, Nurliah, and Astika Athahira. HAM, GENDER DAN DEMOKRASI. CV. Sketsa Media, 2022.

 

 

 

 



[1] Wilujeng, Sri. "HAK ASASI MANUSIA: TINJAUAN DARI ASPEK HISTORIS DAN YURIDIS." UNDIP, 2. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/humanika/article/download/5951/5103. Accessed June 13, 2024. 2 Nurdin, Nurliah, and Astika Athahira. HAM, GENDER DAN DEMOKRASI. CV. Sketsa Media, 2022.

[2] Asiah, Nur. "HAK ASASI MANUSIA PRESPEKTIF HUKUM ISLAM." Jurnal Syariah dan Hukum Diktum 15, no. 1 (2017): 56 - 57. https://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/diktum/article/download/425/322/. Accessed June 13, 2024.

[3] Wahyono. "MEMAHAMI KARAKTERISTIK HAK ASASI MANUSIA." Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia. Portal.ham, Published June 14, 2016. https://portal.ham.go.id/2016/06/6552/.

[4] Supriyanto, Bambang. "Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di

Indonesia." Al-AZHAR INDONESIA SERI PRANATA SOSIAL 2, no. 3 (2014): 163. https://jurnal.uai.ac.id/index.php/SPS/article/viewFile/167/156. Accessed June 13, 2024.

[5] Ananta, M, Fatira Wahidah, Widya Ningsih, Ayyub, and Samsu. "Hak Asasi Manusia dalam Prespektif Hadis dan

Hukum Islam." Gunung Djati Conference Series 8, (2022): 134. https://conferences.uinsgd.ac.id/index.php/gdcs/article/download/753/551/1166. Accessed June 13, 2024.

[6] Ananta, M, Fatira Wahidah, Widya Ningsih, Ayyub, and Samsu. "Hak Asasi Manusia dalam Prespektif Hadis dan

Hukum Islam." Gunung Djati Conference Series 8, (2022): 133. https://conferences.uinsgd.ac.id/index.php/gdcs/article/download/753/551/1166. Accessed June 13, 2024.

[7] Alfaruqi, Danie. "Korelasi Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam." SALAM; Jurnal Sosial & Budaya Syar-i 4, no. 1 (2017): 69 - 71. https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/salam/article/download/7869/pdf. Accessed June 13, 2024.